….Imam dan makmum menyatu. Pengembaraan menuju Allah dimulai “Allahu akbar”
Maghrib kali ini di sebuah masjid di Palmerah. Di antara
orang-orang yang menunggu masuknya waktu maghrib, seorang lelaki berada di baris
pertama sambil membaca puji-pujian menunggu waktu maghrib tiba. Orang itu
disebut bilal.
Tentu Bilal bukan nama asli pemuja di masjid itu. Bilal
adalah gelar atau nisbat bagi pembaca pujian dan sang pengumandang adzan.
Bilal diambil dari nama seorang budak: Bilal bin Robbah, budak berkulit hitam
berasal dari Habsyah, sekarang Ethiopia. Kebiasaan Bilal memanggil umat muslim,
membuat namanya menjadi nama nisbat bagi setiap orang yang adzan hingga
sekarang.
Diantara orang-orang di dalam masjid, tidak tampak seseorang
yang menggunakan asesoris lebih islami dari pada yang lain. Tak ada yang
berjubah atau berpakaian serba putih, atau minimal menggantungkan surban di
leher dan pundak. Jika ada yang demikian, biasanya dialah calon imam untuk
sholat kali ini. Namun, semua orang di sana hampir sama, berpakaian ala
kadarnya.
Bilal masjid palmerah mengumandangkan adzan. Suaranya
merdu memanggil manggil melalui pengeras suara di menara masjid. Barang kali
inilah yang dimaksud Gus Dur dalam sebuah guyonannya: “Agama yang paling
jauh dengan Tuhannya adalah Islam. Kristiani Punya Tuhan Ayah, Ibu dan Anak.
Pemeluk Budha, saat meditasi memanggil Tuhannya dengan kalimat “Om…”. Sedangkan
Islam, waktu beribadah berteriak-teriak memanggil-manggil Tuhannya melalui
pengeras suara di atap masjid”.
Setelah Iqomat –ritual lain pertanda shalat akan
segera dimulai- seseorang maju berdiri di atas sebuah sajadah di depan semua
barisan makmum. Dialah imam yang memimpin shalat maghrib kali ini.
Dia bukan yang paling tua dari pada lainnya. Dari
perawakannya ia berusia kisaran 30 tahun. Sarung yang dikenakan sama warnanya seperti
baju dan pecinya; hitam dan kusut. Memang: semua orang berhak menjadi imam
shalat. Tak ada kewajiban khusus untuk menjadi imam. Cukup dengan melengkapi
syarat dan rukun shalat, seseorang boleh menjadi imam.
Imam Abi Abdullah Muhammad bin Qosim dalam Fathul Qorib menganjurkan
mendahulukan muslim yang lebih mengerti tentang agama Islam. Jika ada dua atau
lebih yang mengerti tentang agama, dianjurkan mendahulukan yang bacaannya lebih
baik. Jika masih sama, maka dahulukanlah yang lebih tua.
Prosesi penentuan imam pada shalat maghrib berjamaah di Palmerah
kali ini berbeda dengan proses penentuan imam negara. Tidak ada
kompetisi, audiensi, pencitraan dan ritual-ritual lain yang penuh dengan tipu
daya dengan biaya besar.
Pertanyaan datar yang bbiasa dilontarkan, apakah prosesi
penentuan imam di masjid ini menyimpang dari paham demokratis? Namun, apa pentingnya
penamaan demokratis atau tidak. Dan kenapa kita mesti takut keluar dari
demargasi definitif demokratis selama itu menghasilkan damai dan keharmonisan.
Bukankah itu cita-cita demokrasi pada akhirnya.
Secaran teoritis, makmum, sebagai pemilik suara rakyat (Vox
populi), adalah pengejawantahan dari suara Tuhan (Vox dei). Secara
harfiyah mestinya makmum yang hadir memilih imam untuk memimpin. Namun di
masjid palmerah kali ini tidak demikian. Tak ada proses pemilihan sebagai sebab
dari terpilihnya pemuda serba hitam itu menjadi imam jamaah maghrib.
Secara tidak langsung, ada proses demokratisasi yang telah
dilalui oleh si imam. Syarat dan rukun shalat telah ditunaikan. Dan anjuran
menjadi imam dari ulama juga telah dilewati. Namun tidakkah ada diantara yang
hadir di dalam masjid yang setara –pemahaman agama, kemampuan membaca Alquran, dan
usia- dengan pemuda itu? Seharusnya ada. Tapi ada sesuatu yang menahan bagi
jamaah untuk mengkudeta posisi imam dengan.
Sesuatu yang membedakan antara prosesi pengimaman di masjid Palmerah
dan perimaman kenegaraan di Indonesia. Keengganan mengkudeta imam -sebab merasa
bisa lebih baik- bersumbu dari niatan ibadah lillahi taala. Tak ada yang
lebih penting dari rasa transenden dalam beribadah. Sedangkan nama, status usia
imam bukanlah aspek yang prinsipil. Selama perbedaan imam dan makmum sebatas
pada sesuatu yang disunnahkan, bukan merubah syarat dan rukun shalat. Walaupun makmum
tetap memiliki hak untuk mufaroqoh, kelar dari jamaah.
Niat lillahi taala atau keikhlasan, tidak tercermin dalam
prosesi pengimaman di dalam bernegara. Seorang caleg, cabup, cagub, apalagi
capres, harus melewati banyak serangkaian prosesi pemenangan. Kampanye
tertutup, kampanye terbuka, black campaign, money campaign, dan terakhir
“serangan fajar”, menyesatkan banyak kandidat untuk merebut kuasa dan lupa pada
kemuliaan tujuan bernegara. Pasca kemenangannya nanti resource dan power yang
dimilikinya menutupi ke-lillahi taalaan-nya. Niat itu barang kali yang
disebut jiwa –soul- dari prosesi pemilihan imam.
Di masjid palmerah itu, imam dan makmum berpadu,
pengembaraan menuju Allah dimulai “...Allahu akbar”. Dan jamaah-pun
bertaut dengan Allah dalam hening.

No comments:
Post a Comment