Thursday, 26 December 2013

Imam

….Imam dan makmum menyatu. Pengembaraan menuju Allah dimulai “Allahu akbar”
Maghrib kali ini di sebuah masjid di Palmerah. Di antara orang-orang yang menunggu masuknya waktu maghrib, seorang lelaki berada di baris pertama sambil membaca puji-pujian menunggu waktu maghrib tiba. Orang itu disebut bilal.


Tentu Bilal bukan nama asli pemuja di masjid itu. Bilal adalah gelar atau nisbat bagi pembaca pujian dan sang pengumandang adzan. Bilal diambil dari nama seorang budak: Bilal bin Robbah, budak berkulit hitam berasal dari Habsyah, sekarang Ethiopia. Kebiasaan Bilal memanggil umat muslim, membuat namanya menjadi nama nisbat bagi setiap orang yang adzan hingga sekarang.

Diantara orang-orang di dalam masjid, tidak tampak seseorang yang menggunakan asesoris lebih islami dari pada yang lain. Tak ada yang berjubah atau berpakaian serba putih, atau minimal menggantungkan surban di leher dan pundak. Jika ada yang demikian, biasanya dialah calon imam untuk sholat kali ini. Namun, semua orang di sana hampir sama, berpakaian ala kadarnya.

Bilal masjid palmerah mengumandangkan adzan. Suaranya merdu memanggil manggil melalui pengeras suara di menara masjid. Barang kali inilah yang dimaksud Gus Dur dalam sebuah guyonannya: “Agama yang paling jauh dengan Tuhannya adalah Islam. Kristiani Punya Tuhan Ayah, Ibu dan Anak. Pemeluk Budha, saat meditasi memanggil Tuhannya dengan kalimat “Om…”. Sedangkan Islam, waktu beribadah berteriak-teriak memanggil-manggil Tuhannya melalui pengeras suara di atap masjid”.

Setelah Iqomat –ritual lain pertanda shalat akan segera dimulai- seseorang maju berdiri di atas sebuah sajadah di depan semua barisan makmum. Dialah imam yang memimpin shalat maghrib kali ini.
Dia bukan yang paling tua dari pada lainnya. Dari perawakannya ia berusia kisaran 30 tahun. Sarung yang dikenakan sama warnanya seperti baju dan pecinya; hitam dan kusut. Memang: semua orang berhak menjadi imam shalat. Tak ada kewajiban khusus untuk menjadi imam. Cukup dengan melengkapi syarat dan rukun shalat, seseorang boleh menjadi imam.

Imam Abi Abdullah Muhammad bin Qosim dalam Fathul Qorib menganjurkan mendahulukan muslim yang lebih mengerti tentang agama Islam. Jika ada dua atau lebih yang mengerti tentang agama, dianjurkan mendahulukan yang bacaannya lebih baik. Jika masih sama, maka dahulukanlah yang lebih tua.
Prosesi penentuan imam pada shalat maghrib berjamaah di Palmerah kali ini berbeda dengan proses penentuan imam negara. Tidak ada kompetisi, audiensi, pencitraan dan ritual-ritual lain yang penuh dengan tipu daya dengan biaya besar.

Pertanyaan datar yang bbiasa dilontarkan, apakah prosesi penentuan imam di masjid ini menyimpang dari paham demokratis? Namun, apa pentingnya penamaan demokratis atau tidak. Dan kenapa kita mesti takut keluar dari demargasi definitif demokratis selama itu menghasilkan damai dan keharmonisan. Bukankah itu cita-cita demokrasi pada akhirnya.

Secaran teoritis, makmum, sebagai pemilik suara rakyat (Vox populi), adalah pengejawantahan dari suara Tuhan (Vox dei). Secara harfiyah mestinya makmum yang hadir memilih imam untuk memimpin. Namun di masjid palmerah kali ini tidak demikian. Tak ada proses pemilihan sebagai sebab dari terpilihnya pemuda serba hitam itu menjadi imam jamaah maghrib.

Secara tidak langsung, ada proses demokratisasi yang telah dilalui oleh si imam. Syarat dan rukun shalat telah ditunaikan. Dan anjuran menjadi imam dari ulama juga telah dilewati. Namun tidakkah ada diantara yang hadir di dalam masjid yang setara –pemahaman agama, kemampuan membaca Alquran, dan usia- dengan pemuda itu? Seharusnya ada. Tapi ada sesuatu yang menahan bagi jamaah untuk mengkudeta posisi imam dengan.

Sesuatu yang membedakan antara prosesi pengimaman di masjid Palmerah dan perimaman kenegaraan di Indonesia. Keengganan mengkudeta imam -sebab merasa bisa lebih baik- bersumbu dari niatan ibadah lillahi taala. Tak ada yang lebih penting dari rasa transenden dalam beribadah. Sedangkan nama, status usia imam bukanlah aspek yang prinsipil. Selama perbedaan imam dan makmum sebatas pada sesuatu yang disunnahkan, bukan merubah syarat dan rukun shalat. Walaupun makmum tetap memiliki hak untuk mufaroqoh, kelar dari jamaah.

Niat lillahi taala atau keikhlasan, tidak tercermin dalam prosesi pengimaman di dalam bernegara. Seorang caleg, cabup, cagub, apalagi capres, harus melewati banyak serangkaian prosesi pemenangan. Kampanye tertutup, kampanye terbuka, black campaign, money campaign, dan terakhir “serangan fajar”, menyesatkan banyak kandidat untuk merebut kuasa dan lupa pada kemuliaan tujuan bernegara. Pasca kemenangannya nanti resource dan power yang dimilikinya menutupi ke-lillahi taalaan-nya. Niat itu barang kali yang disebut jiwa –soul- dari prosesi pemilihan imam.


Di masjid palmerah itu, imam dan makmum berpadu, pengembaraan menuju Allah dimulai “...Allahu akbar”. Dan jamaah-pun bertaut dengan Allah dalam hening.

No comments:

Post a Comment